Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap fakta kasus dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang yang diduga melakukan pelecehan pada seorang pasien perempuan berusia 19 tahun. Belakangan diketahui pelaku bukanlah dokter tetapi perawat.
Tersangka diketahui hanya memiliki izin sebagai perawat, bukan dokter, dan izin kliniknya sudah mati sejak 2022.
"Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).