Perwakilan oditur militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hendardi mengatakan, perkara dengan korban warga sipil, terlebih pembela HAM, seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.
Dia mengatakan, sebelumnya proses penegakan hukum melalui peradilan umum telah dimulai oleh kepolisian. Namun, perkara kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI hingga akhirnya diproses di Peradilan Militer.
“Membawa perkara ini ke ruang Peradilan Militer justru memberikan sinyal bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan publik,” kata dia.