Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hari

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberlakukan karantina pelaku perjalanan luar negeri hingga 10-14 hari. Hal itu akan tergantung dari negara mana mereka datang.
“Kami sudah melakukan kontigensi atau skenario kedatangan 5 ribu lebih pada masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal 1 hingga belasan (Januari 2022). Oleh karena itu, tetap kami akan berikan karantina 10-14 hari, sesuai negara asal datangnya,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).
1. Luhut sebut pemerintah akan terus perkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia
Menurut Luhut, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia. Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ini dilakukan guna mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
“Langkah antisipasi telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan,” tutur Luhut.