Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberlakukan karantina pelaku perjalanan luar negeri hingga 10-14 hari. Hal itu akan tergantung dari negara mana mereka datang.
“Kami sudah melakukan kontigensi atau skenario kedatangan 5 ribu lebih pada masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal 1 hingga belasan (Januari 2022). Oleh karena itu, tetap kami akan berikan karantina 10-14 hari, sesuai negara asal datangnya,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).