Jakarta, IDN Times - Terhitung 1 Agustus 2018, polisi akan menindak pengendara lalu lintas yang kedapatan melanggar ganjil-genap sebagaimana telah disosialisasikan sejak tiga minggu yang lalu.
"Sosialisasi sudah kita laksanakan dari tanggal 2 sampai 31 Juli. Jadi mulai tanggal 1 Agusutus besok kita akan lakukan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta Selatan, Selasa (31/7).