Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan memaparkan, pihaknya berhasil mengumpulkan denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat atau fasilitas umum dan kegiatan sosial dan budaya selama pandemik virus corona, mencapai Rp2,87 miliar. Jumlah itu diperoleh hingga 10 Agustus 2020.
"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya, meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir," ujar Anies dalam siaran tertulis, Kamis (13/8/2020).