Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga terjaring razia protokol kesehatan, IDN Times/Elias
Warga terjaring razia protokol kesehatan, IDN Times/Elias

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan memaparkan, pihaknya berhasil mengumpulkan denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat atau fasilitas umum dan kegiatan sosial dan budaya selama pandemik virus corona, mencapai Rp2,87 miliar. Jumlah itu diperoleh hingga 10 Agustus 2020. 

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya, meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir," ujar Anies dalam siaran tertulis, Kamis (13/8/2020).

1. Puncaknya pada 20 sampai 29 Juli ada 26.337 pelanggar

Razia masker yang dilakukan Satpol PP DIY / Instagram.com satpolppdiy

Anies merinci, selama periode 1 sampai 6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Berikutnya jumlah pelanggar semakin meningkat tajam sebanyak 4.901 selama 7 sampai 11 Juli.

Kemudian selama 12 sampai19 Juli sebanyak 5.968 pelanggaran, dan puncaknya pada periode 20 sampai 29 Juli 26.337 pelanggar.

"Pada 30 Juli sampai 3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4 sampai 10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujar Anies.

2. Anies tegaskan beri sanksi yang lebih berat untuk pelanggaran berulang oleh individu atau tempat usaha

Editorial Team

Tonton lebih seru di