Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama sudah mulai membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), mulai 11 April sampai 5 Mei 2023.
Penetapan waktu pelunasan Bipih ini setelah Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, seperti dikutip Selasa (10/4/2023).
Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” ujar Hilman.
Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya