Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Sintang Tuai Kritik Keras

Suasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menolak rencana pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Menurut mereka, hal tersebut adalah upaya penghilangan barang bukti perusakan masjid.

"Menolak rencana pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang karena hal itu merupakan upaya menghilangkan barang bukti tindak pidana oleh para pelaku perusakan," ujar pernyataan resmi jaringan tersebut yang diterima IDN Times, Selasa (5/10/2021).

1. Surat perintah pembongkaran masjid juga dikritik

Ilustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga mengkritik adanya surat perintah pembongkaran masjid. Hal tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap proses hukum. Mereka juga mengecam Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang berpihak pada kelompok intoleran.

"Mengecam peran Gubernur Kalimantan Barat yang sangat aktif berpihak kepada kelompok intoleran dengan mengorbankan warga Ahmadiyah di Kabupaten Sintang demi kepentingan politiknya. Sikap tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang adil dan mengayomi warga negara," ujar pernyataan tersebut.

2. Meminta Gubernur Kalimantan Barat dan Pemkab Sintang bertanggung jawab

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (http://bengkayangkab.go.id/)

Jaringan advokasi kebebasan beragama juga meminta Gubernur Kalimantan Barat bertanggung jawab atas menyebarnya ujaran kebencian dan terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Mereka juga mengecam tindakan Pemkab Sintang yang tidak memberikan perlindungan.

"Kami mengecam keras seluruh tindakan Pemkab Sintang, khususnya undangan pada 4 Oktober 2021, yang tidak melindungi dan memberikan pemulihan terhadap warga Ahmadiyah yang menjadi korban. Pertemuan tersebut cacat hukum dan melanggar HAM,"ujar pernyataan resmi tersebut.

3. Meminta Pemkab Sintang berfokus pada proses hukum

Masjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Jaringan advokasi kebebasan beragama juga meminta Pemkab Sintang untuk berfokus kepada proses hukum terhadap pelaku pengrusakan Mesjid Miftahul Huda. Sejatinya, Pemkab harus membantu pengusutan kasus tersebut.

Mereka juga mendesak Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk tidak melaksanakan Surat Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang. Mereka juga mendesak Presiden dan Mendagri untuk mengevaluasi Gubernur Kalimantan Barat.

"Mendesak Presiden dan Mendagri untuk melakukan pemanggilan dan mengevaluasi Gubernur Kalimantan Barat yang tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk merawat keberagaman dan toleransi antar warga, dan sebaliknya secara aktif melakukan tindakan yang merusak harmoni dalam kebinekaan di Kalimantan Barat," tutup pernyataan resmi tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us