Jakarta, IDN Times - Pemegang salinan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo bernama Bonatua Silalahi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bonatua secara khusus menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat.
Atas dari pengujian ini, ia pun meminta agar turunan UU Pemilu, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), untuk diubah.
"Yang diuji hanya Pasal 169 huruf r UU/07/2017 juncto UU/07/2023 berbunyi sebagai berikut 'calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi persyaratan: r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat'. Tapi juncto-nya ke Pasal 19 ayat 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023; Pasal 17 ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2010; Pasal 18 ayat 3 PKP Nomor 20 Tahun 2018," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/11/2025).
Ia memastikan akan menghadiri sidang perdana terhadap perkara yang teregister nomor 216/PUU-XXIII/2025 tersebut. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada Rabu (19/11/2025), pukul 14.30 WIB.
"Pasti datang. Saya tidak pakai pengacara (dalam perkara ini)," kata dia kepada IDN Times.
