Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerasan Agen TKA, Sesditjen Binalavotas Kemnaker Diperiksa KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Saksi diperiksa di Karanganyar, bukan di kantor KPK
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan TKA
  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).

1. Ada saksi yang diperiksa di Karanganyar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memeriksa Ary Primadyanta selaku notaris dan Ahmad Yuni Maarif selaku swasta. Namun, keduanya tak diperiksa di kantor KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Karanganyar," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini

WhatsApp Image 2025-07-17 at 6.43.49 PM.jpeg
menahan empat tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.

3. Aliran uang para tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yassierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

KP2MI & BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Lounge Pekerja Migran

10 Okt 2025, 21:52 WIBNews