Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah-DPR Ganti Aturan Usia Pensiun Kapolri, Bisa Lebih 61 Tahun
Komisi III DPR menerima 112 DIM RUU Polri dari pemerintah. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan aturan usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri yang dibahas pada rapat Panja Komisi III DPR bersama pemerintah.
  • Sebelumnya batas usia pensiun Kapolri maksimal 61 tahun, kini diubah menjadi 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
  • Perubahan ini disetujui secara aklamasi oleh peserta rapat, membuka peluang masa jabatan Kapolri diperpanjang lebih fleksibel sesuai keputusan presiden.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah dan orang-orang di DPR ngobrol soal umur pensiun Kapolri. Dulu katanya boleh kerja sampai umur 61 tahun saja. Tapi sekarang bisa ditambah lagi kalau presiden bilang masih perlu. Wakil Menteri Hukum yang ngomong pas rapat, lalu semua orang di ruangan setuju. Jadi sekarang aturannya bisa lebih lama kalau dibutuhkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perubahan aturan usia pensiun Kapolri yang disepakati pemerintah dan DPR menunjukkan adanya fleksibilitas dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di institusi Polri. Dengan memberi ruang bagi perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden, kebijakan ini mencerminkan upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika organisasi dan kebutuhan negara secara lebih adaptif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI mengganti kesepakatan awal mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah dalam rapat panitia kerja (panja) yang digelar Selasa (9/6/2026).

Padahal sebelumnya telah disepakati masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang masa dinasnya maksimal sampai batas usia 61 tahun. Namun aturan itu diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

"Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi, 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'. Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar Edward.

Usulan mengenai perubahan aturan ini pun langsung disepakati oleh peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI.

"Setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Kemudian disambut seruan setuju oleh peserta rapat yang hadir.

Dengan demikian, ketentuan usia pensiun Kapolri sebagaimana yang diatur dalam RUU Polri tak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya satu tahun, setelah mencapai usia 60 tahun.

Sehingga ketentuan baru ini membuka peluang adanya perpanjangan usia pensiun Kapolri, sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Editorial Team

Related Article