Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal ini sebagai respons berbagai masukan terkait usulan cuti bersama di Jumat, 27 Desember yang dianggap jadi "hari kejepit".
Menurutnya, hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa dua hari hak cuti tahunan.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," kata Warsito dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/12/2024).