Jakarta, IDN Times - Pemerintah menampung usulan Partai Demokrat tentang penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut dinilai masih memerlukan pembahasan lebih mendalam sebelum dapat diterapkan dalam sistem pemilu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan, pemerintah tengah mendalami dan mempelajari usulan tersebut. Pembahasan nantinya juga akan melibatkan masyarakat sipil hingga pemerhati dan pegiat pemilu.
"Ya, ya, kita mendengar itu, kita mendalami, juga mempelajari itu. Tapi tentunya teknisnya kan juga sekali lagi memerlukan pembahasan lebih dalam yang nanti kami percaya akan melibatkan juga masyarakat sipil dan teman-teman pemerhati dan pegiat pemilu," kata Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
