Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Jember Luncurkan Program Lingkaran Cinta

- Sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
- Prioritas penerima program untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Program Lingkaran Cinta mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian, sekaligus mengurangi beban iuran pekerja informal.
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi meluncurkan Program Lingkaran Cinta (Lindungi Pekerja Rentan dengan Cinta) dalam kegiatan Grand Launching yang diselenggarakan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember, Senin (22/12).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Jember, Pj. Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Forkopimda, jajaran OPD, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Jember, serta perwakilan kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan.
1. Sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa Program Lingkaran Cinta merupakan wujud nyata sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Perlindungan jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan,” ujar Hadi Purnomo.
2. Prioritas penerima program

Sasaran Program Penerima bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Jember diprioritaskan untuk para Pekerja Informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui Program Lingkaran Cinta, sebanyak 82.093 pekerja rentan di Kabupaten Jember didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta berasal dari berbagai sektor, antara lain buruh tani tembakau, pekerja sosial keagamaan, petani pangan hortikultura, pekerja rentan desa, nelayan tangkap, dan pedagang keliling. Program ini didukung pendanaan dari DBHCHT, APBD Kabupaten Jember, serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun 2025.
Kontribusi kepesertaan pekerja rentan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jember. Dari jumlah penduduk bekerja sebesar 1.480.981, baru 323.739 yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan atau sebesar 21,86 persen (data per November 2025)
Kontribusi kepesertaan dari Pemkab Jember Tahun 2025 dari sektor pekerja rentan sebanyak 82.093, menyumbang 25,3 persen dari total cakupan.
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta pekerja rentan serta simbolisasi kepesertaan peserta baru. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian kepada perwakilan kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan.
3. Mencegah kemiskinan baru

Hadi Purnomo menekankan bahwa program ini mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian, sekaligus mengurangi beban iuran pekerja informal.
"Kolaborasi ini mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, khususnya peningkatan lapangan kerja berkualitas dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem," ujarnya. Ia juga mencatat peningkatan manfaat selama 2023-2025 di Kabupaten Jember, yakni 1.573 penerima manfaat senilai Rp51,57 miliar, termasuk Rp49,44 miliar JKM dan Rp1,04 miliar JKK, dan juga beasiswa pendidikan bagi 253 anak peserta.
Hadi Purnomo menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Jember yang secara konsisten mendukung perlindungan pekerja rentan melalui berbagai program dan skema pembiayaan. (WEB)

















