Bogor, IDN Times - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, tepatnya di samping IPB Baranangsiang, Rabu (9/4/2025). Penertiban juga dilakukan di kawasan dekat Istana Bogor.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam memastikan keberadaan reklame sesuai aturan yang berlaku. Hal itu mengingat beberapa reklame tidak memiliki izin atau masa izin yang telah habis.