Sering Cekcok, Keponakan Pukul Tante sampai Meninggal di Bogor

- Mahasiswa di Bogor memukul hingga membunuh tantenya karena dilarang main dengan teman.
- E sering cekcok dan dikekang oleh tantenya, sulit untuk berada di luar rumah lebih lama.
- E mengabarkan pembunuhan yang dilakukannya kepada teman dan satpam perumahan, akan dijerat pasal 338 KUHP.
Bogor, IDN Times - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan RFR alias E seorang mahasiswa yang memukul tantenya hingga meninggal di salah satu perumahan wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi peristiwa terjadi saat E meminta izin main bersama temannya. Kala itu, Sabtu (6/4/2025) sore, E yang diminta turun dari lantai dua rumah untuk mencuci piring di dapur yang berada di lantai satu.
Sambil mencuci piring, E mengutarakan niatnya untuk main bersama teman dan disambut cipratan air ke mukanya oleh tantenya. Tak terima, E melempar spons cuci piring dan secara brutal memukuli bagian wajah tantenya.
"Tersangka kesal, dilarang main oleh tantenya. Memang sering dikekang menurut pengakuannya," ujar Aji di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).
1. Sudah memendam kesal sejak lama dikekang tante

Kompol Aji menerangkan, E mengaku memang sering cekcok dengan tantenya karena sering dikekang untuk main bersama teman. Bahkan, sepulang kuliah pun E susah untuk berada di luar rumah lebih lama.
Keterangan sementara, kata Aji, E sering mengeluh kepada temannya bahwa dia dikekang tantenya.
"Jadi tersangka memang suka curhat ke temannya, tentang tantenya," ungkap Aji.
2. Mengaku bunuh tante dan panggil ambulans

Aji pun mengungkapkan tersangka E berdiam diri rumah tempat kejadian perkara (TKP) saat ditangkap dan ia justru yang mengabarkan pembunuhan yang dilakukannya kepada teman dan satpam perumahan. E juga sempat memanggil ambulans untuk tantenya yang telah ia habisi di dapur rumahnya itu.
"Saat ditangkap dia di rumah. Dia ngasih tahu teman, satpam dan sempat manggil ambulans," ujarnya.
3. E Diancam 15 tahun penjara

Aji menegaskan, E akan mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya. Ia diancam 15 tahun penjara dengan jeratan hukum pasal 338 KUHP dan pasal 531 ayat 3.
"Tersangka dijerat 338 KUHP, ancaman penjara 15 tahun," kata dia.