Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi memberikan gaji atau honorarium kepada ketua RT dan RW se-Kota Bekasi. Ketua RT akan mendapatkan Rp750 ribu, sedangkan ketua RW mendapat Rp1,25 juta setiap bulan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan ketua RT dan RW wajib mengelola sampah di lingkungannya sebagai syarat pencairan gaji bulanan. Dia mengatakan keberadaan bank sampah akan menjadi syarat utama pencairan insentif bagi pengurus lingkungan warga itu.
“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” kata Tri melalui keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).