Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH Satu Hari Seminggu, Berlaku Mulai April
ASN Pemkot Banjarmasin
  • Pemkot Bogor menyiapkan aturan WFH satu hari per minggu bagi ASN mulai 1 April 2026, sebagai tindak lanjut instruksi pusat untuk penghematan energi dan BBM impor.
  • Kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD yang melayani publik secara langsung seperti kelurahan dan layanan kesehatan agar pelayanan administrasi warga tetap berjalan normal.
  • Status WFH di sektor pendidikan masih menunggu arahan pemerintah pusat, sementara Pemkot fokus memfinalisasi regulasi serta memastikan efisiensi penggunaan listrik, air, dan kendaraan dinas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Intinya sih...

  • Skema paket bundling dan penggunaan dua warna tote bagKPPG BGN Bogor menerapkan sistem Paket Bundling dan Take-Away selama libur sekolah dan Lebaran. Penerima manfaat wajib membawa kembali kantong yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat mendapatkan paket berikutnya.

  • Standar menu Ramadan, bebas menu pedas dan cepat basiBGN menginstruksikan SPPG untuk menyajikan menu yang aman secara ketahanan pangan. Rekomendasi menu meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, serta kurma.

  • Operasional 100 SPPG untuk 250 Ribu penerima di Kota BogorHingga saat ini, sudah ada 100 SPPG yang telah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan Work From Home (WFH) pada ASN dan lingkup Pendidikan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi Pemerintah pusat dalam melakukan penghematan energi , terutama penggunaan BBM.


Wali Kota Bogor Dedie Rachim menjelaskan skema yang sedang dimatangkan adalah pemberlakuan satu hari WFH dalam satu minggu. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan pada 1 April 2026, tetapi masih dalam tahap penyelarasan regulasi.

"Targetnya pelaksanaan WFH adalah satu hari dulu dalam satu minggu, kami masih melakukan finalisasi dan menyelaraskan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025," ujar Dedie Rachim, Rabu (24/3/2026).

1. Pelayanan publik tetap berjalan, tidak semua SKPD bisa WFH

Ilustrasi ASN (pexels.com/Dennis Yefta Patriawan)

Dedie menegaskan kebijakan ini tidak dipukul rata untuk seluruh instansi. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diminta siaga di kantor untuk memastikan pelayanan administrasi warga tidak terganggu.

Beberapa SKPD yang tetap beroperasi normal di antaranya adalah kelurahan, kebinamargaan, hingga penyedia layanan kesehatan.

"Untuk SKPD yang memang tidak mungkin WFH karena harus melayani langsung, tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa," tegasnya.

2. Status WFH bagi institusi pendidikan masih menunggu pusat

Presiden Prabowo saat foto bersama guru SDN Kedung Jaya 1 dan 2 di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). (Humas Pemkot Bogor).

Terkait pelaksanaan WFH bagi siswa dan pelajar, Dedie menyatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut. Prioritas utama saat ini adalah mematangkan revisi Kepwal agar aturan teknis bagi ASN bisa segera diterbitkan sebelum April.

"Arahan pemerintah pusat kan mulai bulan April, ya, 1 April, dan kita masih ada waktu beberapa hari sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita rumuskan," tambahnya.

3. Fokus pada efisiensi operasional kantor

ilustrasi meja kerja penuh alat tulis (freepik.com/freepik)

Dedie menambahkan topik terkait WFH telah dibahas secara detail, termasuk mengenai efisiensi penggunaan perangkat kerja dan fasilitas kantor. Jika WFH diberlakukan, maka penghematan harus terlihat secara nyata.

"Apabila WFH dilakukan secara penuh, maka penggunaan listrik, air, hingga kendaraan dinas di kantor harus dibatasi. Hal ini akan kami rumuskan dalam 1–2 hari ke depan," tutupnya.

Langkah yang diambil Pemkot Bogor ini sejalan dengan kabar dari Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan WFH bakal berlaku untuk ASN maupun karyawan swasta sebagai upaya efisiensi pasca-Lebaran.

"ASN maupun imbauan untuk (perusahaan) swasta. Tetapi yang tidak (work from home) adalah pelayanan publik. Work from home akan didetailkan, tapi sesudah Lebaran kita akan lakukan," ucap Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (21/3/2026).

Editorial Team