Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan target kemampuan dalam mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun pada 2025.
"Untuk wilayah Jakarta Utara target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun sehingga dalam pencapaiannya dibutuhkan kerja sama dan kontribusi positif dari berbagai pihak," ujar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (3/5/2025).