Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3, tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD), dan kewaspadaan terhadap penyakit Peste Des Petits (PPR) di Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengaku telah mengeluarkan dan menandatangani aturan tata laksanaan kurban di Kota Depok tahun ini. Pada surat edaran tersebut mengatur tentang pedagang maupun pelaku penyembelihan hewan kurban pada pelaksanaan kurban.
"Mereka harus berizin ke DKP3 Kota Depok, juga termasuk juru pemotong harus punya sertifikat atau izinnya," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Sabtu (24/6/2023).