Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemprov DKI Akan Jatuhkan Sanksi Tegas pada Pendidik Pelaku Pelecehan

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Intinya sih...
- Pemprov DKI Jakarta membentuk tim PPK dan satgas di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban dengan pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).
- Pemprov DKI akan memberikan pemulihan psikologis, trauma healing kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan serta menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi telah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangan, Jumat (15/11/2024).
Topics
Editorial Team
3+
3+
Follow Us