Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka 2.843 lowongan kerja melalui Program Padat Karya dengan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan dengan syarat KTP Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan program ini merupakan upaya nyata Pemprov DKI dalam meringankan tekanan ekonomi dan sosial yang dirasakan sebagian masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kerja cepat bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.
“Kami membuka program padat karya ini sebagai bantalan sosial jangka pendek agar masyarakat tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan,” ungkap Pramono dalam keterangan, Rabu (17/6/2026).
