Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan petasan dalam perayaan Natal maupun Tahun Baru 2023 (Nataru) di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan larangan tersebut dimaksudkan karena petasan bisa berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, ada kebakaran," ujar Arifin di Monas, Kamis (22/12/2022).