Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Gambar: dbagus.com

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan petasan dalam perayaan Natal maupun Tahun Baru 2023 (Nataru) di Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan larangan tersebut dimaksudkan karena petasan bisa berpotensi menimbulkan kebakaran.

"Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, ada kebakaran," ujar Arifin di Monas, Kamis (22/12/2022).

1. Satpol PP akan razia petasan

Tiga tersangka dan barang bukti petasan. Zainul Arifin

Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan razia terhadap peredaran petasan,terutama pada saat perayaan Nataru.

"Petasan terus kita lakukan dengan pengawasan, dan harus kita lakukan penyitaan," ujarnya.

Meski demikian, Arifin memperbolehkan masyarakat menggunakan kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

2. Perayaan Nataru masih pada masa PPKM level 1

Editorial Team

Tonton lebih seru di