Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov DKI Tutup Dua Tempat Hiburan di Jakbar karena Narkoba
Ilustrasi klub malam. (Unsplash.com/Antoine J.)
  • Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, B Fashion dan The Seven, setelah keduanya terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
  • Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal, serta menuntut pengelola menjaga keamanan dan kepatuhan hukum.
  • Disparekraf DKI akan memperketat pengawasan bersama aparat hukum untuk memastikan seluruh usaha hiburan dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Mei 2026

Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven.

16 Mei 2026

Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf mencabut izin operasional kedua tempat hiburan tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang terlibat aktivitas ilegal.

kini

Disparekraf DKI memperketat pengawasan bersama aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tempat hiburan di Jakarta beroperasi sesuai aturan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yaitu B Fashion dan The Seven, setelah ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
  • Who?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yang dipimpin Andhika Permata mengambil tindakan terhadap pengelola dua tempat hiburan tersebut.
  • Where?
    Tindakan penutupan dilakukan di wilayah Jakarta Barat, DKI Jakarta, tepatnya pada dua tempat hiburan malam bernama B Fashion dan The Seven.
  • When?
    Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sementara pencabutan izin diumumkan pada Sabtu, 16 Mei 2026.
  • Why?
    Pencabutan izin dilakukan karena kedua tempat hiburan tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penyalahgunaan narkoba serta dianggap melanggar ketentuan usaha pariwisata yang berlaku.
  • How?
    Disparekraf DKI Jakarta mencabut izin operasional secara resmi dan akan memperketat pengawasan bersama aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan seluruh tempat hiburan terhadap aturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua tempat hiburan di Jakarta Barat ditutup karena ada orang pakai narkoba di sana. Pemerintah DKI lewat Pak Andhika bilang, izin tempat itu dicabut supaya semua tempat hiburan aman dan tertib. Sekarang pemerintah mau jaga dan awasi lebih ketat biar tidak ada lagi hal yang melanggar hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta menutup dua tempat hiburan yang terlibat kasus narkoba menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga integritas sektor pariwisata. Tindakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya kepatuhan hukum, tetapi juga memperlihatkan upaya nyata menciptakan lingkungan hiburan yang aman, tertib, dan mampu mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri pariwisata ibu kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, usai terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Langkah tegas itu dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, menyusul kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026). 

Pencabutan izin operasional ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta. 

1. Pemprov DKI tak beri toleransi bagi tempat hiburan terkait aktivitas ilegal

Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam

Pemprov DKI menegaskan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal. 

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/5/2026).

2. Pengelola tempat hiburan diminta taati hukum yang berlaku

Ilustrasi hiburan malam di Kuta (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Andhika mengatakan, tempat usaha pariwisata harus menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan. 

Menurut dia, pelaku usaha tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. 

Oleh karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten

3. Disparekraf akan perketat pengawasan tempat hiburan

Disparekraf DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. 

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan. 

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ucap Andhika.

Editorial Team