Jakarta, IDN Times - Anandira Puspita (AP) dipidana usai mengungkap dugaan perselingkuhan BA dengan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD, yakni MHA berpangkat letnan.
Dalam penanganan hukumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian.
Menurut Ahmad Sofian, ada beberapa pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus AP. Kini AP tengah jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Dari sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kasus AP ini saya berpendapat bahwa tindakan-tindakan paksa oleh penyidik dalam proses ini terdapat cacat hukum acara, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/5/2024).