Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua bukti penting dalam sidang banding yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026. Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan ulang diperlukan agar putusan dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum mengatakan, substansi banding bukan sekadar menguji putusan tingkat pertama.
"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," kata dia dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
