Jakarta, IDN Times – Pengacara Samir (31) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan Polres Jakarta Pusat terhadap Samir.
Samir ditangkap setelah terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi. Saat diperiksa, Samir kedapatan membawa senjata api ilegal, airsoft gun rakitan, sabu, dan ganja.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).