Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (25/5) kembali menggelar sidang dalang serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Agenda hari ini yaitu Aman membacakan surat pembelaan untuk menyakinkan majelis hakim mengapa ia gak layak dijatuhi hukuman mati.
Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi Aman pidana hukuman mati, karena ia terbukti menggerakan para pengikutnya melakukan serangan teror, hingga menewaskan banyak orang.
Nota pembelaan rencananya akan dibacakan secara langsung oleh Aman dan pengacaranya, Asrudin Hatjanji.
Lalu, bagaimana situasi di lapangan saat ini?