Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengawalnya Intimidasi Jurnalis, Panglima TNI: Saya Minta Maaf

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bicara mengenai urgensi wacana pembentukan matra keempat. (IDN Times/Amir Faisol)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bicara mengenai urgensi wacana pembentukan matra keempat. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Jurnalis kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mengalami intimidasi dari pengawal Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
  • Panglima TNI meminta maaf dan akan melakukan evaluasi internal terkait peristiwa intimidasi terhadap jurnalis.
  • Komnas HAM menyesalkan intimidasi kepada jurnalis sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tindakan disiplin dan etik serta penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Salah seorang jurnalis kompas.com, Adhyasta Dirgantara, mendapat intimidasi dari sejumlah pengawal Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Peristiwa itu terjadi ketika Adhyasta meliput kegiatan Bakti Sosial TNI-Polri di Mabes Polri, Kamis (27/2/2025).

Setelah acara, Adhyasta mencoba bertanya kepada Panglima TNI yang hendak masuk ke mobil dinasnya. Ketika itu, Panglima TNI berhenti di depan mobil dinasnya dan menyampaikan apa yang hendak ditanya.

Adhyasta kemudian meminta tanggapan kepada Panglima TNI terkait peristiwa sejumlah anggota TNI menyerang Polres Tarakan. Panglima TNI pun menjawab pertanyaan Adhyasta.

Setelah itu, Panglima TNI meninggalkan lokasi. Pengawal Panglima TNI yang masih berada di lokasi kemudian menghampiri Adhyasta dengan nada membentak.

"Habis itu, ada ajudan TNI pakai baju biru (harusnya TNI AU berarti), dia bilang sambil nompo ke muka saya 'ngapain kau? Emang gak di-briefing'?" ujar Adhyasta menirukan intimidasi yang diterimanya.

"Saya balas 'briefing apaan? Saya baru datang'," sambungnya.

Kemudian, datang lagi pengawal lainnya yang juga melakukan intimidasi yang mengatakan akan "menyikat" Adhyasta.

"Terus lanjut lagi ada ajudan lain pakaian adc, dia nyamperin langsung 'kutandai muka kau, ku sikat kau'. Terus yang ajudan AU 'dari mana kau?' sambil lihatin id pers saya," ucap Adhyasta.

1. Panglima TNI minta maaf

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah ada keterlibatan prajurit TNI dalam insiden kebakaran rumah wartawan di Karo, Sumatra Utara. (IDN Times/Amir Faisol)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah ada keterlibatan prajurit TNI dalam insiden kebakaran rumah wartawan di Karo, Sumatra Utara. (IDN Times/Amir Faisol)

Saat dikonfirmasi IDN Times, Panglima TNI meminta maaf atas peristiwa itu. Dia menegaskan akan melakukan evaluasi di internal.

"Saya tidak punya ajudan, mungkin pengawal, mohon maaf apabila ada tindakan yang kurang menyenangkan, saya evaluasi ke dalam," kata Jenderal Agus Subiyanto.

Secara terpisah, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, juga menyampaikan permintaan maaf. Mabes TNI memastikan peristiwa serupa tak terulang.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis saat wawancara dengan Panglima TNI. Setelah kami cek, individu yang dimaksud bukanlah ajudan Panglima TN dan kami akan mengevaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang," beber Mayjen Hariyanto.

2. Komnas HAM menyesalkan

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah merespons berbagai tindakan aparat dalam pengamanan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia (dok. Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah merespons berbagai tindakan aparat dalam pengamanan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia (dok. Komnas HAM)

Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, menyesalkan adanya peristiwa intimidasi pengawal Panglima TNI kepada jurnalis. Padahal, Indonesia menganut sistem kebebasan pers.

"Kebebasan pers ini menjadi salah satu hak yang dijamin oleh UU sehingga kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU, sehingga negara perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan," ujar Anis dalam keterangannya.

Komnas HAM berharap, intimidasi kepada jurnalis tidak terjadi lagi. Karena, hal itu merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.

3. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan pengawal Panglima TNI yang mengintimidasi jurnalis kompas.com.

Atas peristiwa itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berpendapat sebagai berikut:

  • Mendesak ⁠Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan.
  • Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
  • ⁠⁠Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
  • Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.
  • Kasus ini menambah panjang deretan pelanggaran yang dilakukan aparat TNI dalam kasus ini menambah catatan buruk perilaku aktor Negara dalam menjamin keberlangsungan demokrasi, pembiaran terhadap perilaku demikian semakin menunjukan ketidakberpihakan Negara terhadap keberlangsungan ruang sipil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us