Ilustrasi pemilih pemula. (IDN Times/Istimewa)
Mengutip situs web KPU Sukoharjo, kab-sukoharjo.kpu.go.id berikut cara mendaftar anggota Badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024:
1. Pelamar membuka situs https://siakba.kpu.go.id.
2. Pelamar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.
3. Pelamar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
4. Pelamar melakukan login kembali ke akun SIAKBA yang telah diaktivasi.
5. Pelamar mengisi data diri pelamar dengan benar.
6. Klik menu seleksi dan unggah dokumen.
7. Cek kembali kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, namun jika dokumen pelamar belum lengkap maka pemberitahuan akan dikirim melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar dapat melakukan cek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes tertulis.
10. Cek hasil wawancara. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes wawancara.
11. Cek hasil seleksi akhir. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani semua tahapan seleksi.