Jakarta, IDN Times - Apa itu Hukum Tata Negara? pada dasarnya pengertianhukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan dalam suatu negara, termasuk aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Beberapa istilah yang sering digunakan terkait Hukum Tata Negara, salah satunya berasal dari Belanda yaitu staatsrech.
Istilah ini dibagi menjadi dua, yaitu staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin (dalam arti sempit).
Staatsrech in ruimere zin merujuk pada Hukum Negara secara umum, sedangkan staatsrech in engere zin merujuk pada cabang hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Prancis, istilah yang dipakai adalah Droit Constitutionnel yang berlawan dengan Droit Administrative. Keduanya dapat diartikan untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Sedangkan di Jerman menggunakan istilah Verfassungsrecht yang merujuk pada Hukum Tata Negara, dan istilah Verwassungsrecht yang mengacu pada Hukum Administrasi Negara.
Berikut penjelasan dan pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli, yang dirangkum dari berbagai sumber.