Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR pada Rabu (6/7/2022). Awalnya RKUHP tersebut akan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. Namun rencana pengesahan tersebut molor hingga kini.
"Sekarang ini DPR wacananya itu lebih banyak ke simbolisasi, ketimbang proses dan substansi. Maksud saya simbolisasi ini yang dibicarakan adalah kita mau memberikan kado untuk rakyat Indonesia pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 atau simbolisasi lain ini adalah karya agung bangsa Indonesia karena bukan peninggalan penjajah," kata Pakar Hukum dan Tata Negara Bivitri Susanti saat berbincang dengan IDN Times dalam diskusi daring "Ngobrol Seru: Kupas Tuntas RKUHP" by IDN Times, Selasa (12/7/2022).