Jakarta, IDN Times - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di sejumlah ruang publik, mulai dari mal hingga tempat rekreasi. Masyarakat wajib melakukan scan barcode terlebih dahulu. Hal itu disebut dengan Safe Entrance atau masuk secara aman.
Pemerintah mewajibkan pengguna fitur Safe Entrance digunakan di tempat publik dan sektor penting, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.
Dalam aplikasi PeduliLindungi, ada empat warna indikator yang berbeda untuk menandakan status vaksinansi dan zona risiko COVID-19. Setiap warna memiliki arti yang berbeda. Berikut penjelasan empat indikator warna untuk kamu!