Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Intinya sih...

  • Menteri ATR/BPN tanggapi kasus penggusuran rumah dan sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
  • Nusron Wahid menegaskan tidak ada surat permohonan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi
  • MA membantah BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar oleh PN Cikarang, dan PN Bekasi telah melakukan teguran hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi kasus penggusuran rumah dan sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Nusron menuturkan, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang ​​​​​​tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut. Adapun, surat pengukuran ini menjadi dasar bagi pengadilan sebelum melakukan penggusuran.

Editorial Team

Tonton lebih seru di