Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid di aula Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)
Nusron menegaskan, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.
“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.
Karena itu, Nusron meminta semua pihak agar mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.
Terlebih, kata dia, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.
“Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata dia.
Dia mengatakan, pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.
“Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia.