Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi Penghargaan Nasional 2023 kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap penyandang disabilitas.
"Pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen serta semakin mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (17/10/2023).