Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) menyatakan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

1. Dendanya adalah 5 persen dari total THR

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta. (Dok. Kemnaker)

Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

2. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di