Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menetapkan satu orang tersangka penimbun masker. Sebelumnya, polisi menangkap pelaku di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat pada Senin (2/3) lalu, yang merasa kesulitan membeli masker guna mengantisipasi bahaya virus corona COVID-19.
"Kemudian warga tersebut mendapat informasi di Instagram ada yang menjual masker dan mengirim foto-foto," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3).