Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mendesak presiden segera mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu. Terlebih hingga Senin (26/10/2026), pemerintah belum membuka susunan anggota pansel yang disebut telah dibentuk, koalisi menilai keterlambatan ini mengancam kepastian hukum, independensi penyelenggara pemilu, dan integritas pemilu mendatang.
Terlebih, tertutupnya proses pembentukan pansel dapat membuka ruang intervensi politik dalam penentuan penyelenggara pemilu. Undang-Undang Pemilu mengatur pembentukan pansel dalam tenggat tertentu sebelum berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu. Pansel seharusnya telah dibentuk pada 12 Oktober 2026. Keterlambatan dan minimnya keterbukaan tersebut dapat membuka ruang akomodasi kepentingan politik tertentu.
“Publik harus mengetahui proses pembentukan dan pemilihan pansel secara transparan dan akuntabel. Karena pembentukan pansel berperan penting untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang baik,” Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara dalam keterangannya.
