Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Tahun Prabowo, Komnas Perempuan Soroti Kekerasan oleh Negara

2 min read
Dua Tahun Prabowo, Komnas Perempuan Soroti Kekerasan oleh Negara
Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas Perempuan mencatat 351 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara sepanjang 2025, termasuk pengaduan yang berkaitan dengan konflik komunal.

  • Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disebut turun dari Rp300,65 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp133,07 miliar pada 2026.

  • Komnas Perempuan menyoroti 15 kebijakan daerah yang dinilai diskriminatif serta regulasi nasional yang memperkuat stigma terhadap kelompok minoritas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyoroti belum optimalnya tanggung jawab negara dalam melindungi perempuan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komnas mencatat kekerasan di ranah negara, kebijakan diskriminatif, dan keterbatasan anggaran masih menjadi persoalan perlindungan hak perempuan.

“Negara yang seharusnya melaksanakan tanggung jawab HAM-nya untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan ham perempuan, namun justru bertindak sebagai pelaku, maupun berpihak pada pelaku, atau justru melakukan pembiaran atas kekerasan yang dialami oleh perempuan," ujarnya kepada IDN Times, dikutip Senin (26/10/2026).

  1. 1. Ratusan kasus kekerasan di ranah negara

    WhatsApp Image 2025-10-15 at 16.30.40 (1).jpeg
    Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Komnas Perempuan mencatat 351 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara pada 2025. Sebanyak 21 pengaduan berkaitan dengan konflik komunal. Korban dapat terdampak secara kolektif akibat konflik, kebijakan diskriminatif, maupun tindakan aparat.

    “Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran di ranah negara memiliki dimensi yang lebih luas dan sistemik, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan struktural," kata Dahlia.

  2. 2. Anggaran layanan ikut menjadi sorotan

    Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

    Dahlia menilai efisiensi anggaran pada 2025-2026 berdampak terhadap pendampingan korban. Bahan Komnas Perempuan menyebut anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun dari Rp300,65 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp133,07 miliar pada 2026.

    “Komitmen penguatan Perempuan justru berbanding terbalik dengan anggaran yang terus menyusutr untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan sepanjang 2024-2-026 dengan penyusutan anggaran dari 300,65 M di tahun 2024, dan hanya berkisar 133,07 M ditahun 2026 yang menjadi alokasi terendah dalam Sejarah Kementerian pemberdayaan Perempuan dan anak," kata dia.

  3. 3. Kebijakan diskriminatif dinilai mengancam perempuan

    Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Komnas Perempuan juga menyoroti 15 kebijakan daerah yang dinilai mengandung unsur diskriminasi dan berpotensi mengkriminalisasi perempuan. Di tingkat nasional, lembaga ini mengkritik regulasi yang dinilai memperkuat stigma terhadap kelompok minoritas berdasarkan identitas gender, seksualitas, dan kepercayaan.

    “Di Tingkat daerah terdapat 15 kebijakan daerah yang memuat unsur diskriminasi yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More