Anggota DPR Ungkap Pansel KPU Telah Dibentuk, Segera Diumumkan Prabowo

Pemerintah telah membentuk Pansel KPU dan akan segera mengumumkannya melalui Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan pansel menjadi tahapan pergantian anggota KPU untuk periode 2027–2032 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Mardani Ali Sera menekankan pentingnya integritas dan kapasitas anggota pansel untuk mencegah calon titipan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkap, pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027-2032. Pembentukan pansel itu segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Pansel KPU merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana amanat undang-undang (UU), meski semestinya, pansel tersebut telah diumumkan pemerintah pada 12 Oktober 2026.
Mardani mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah dan pimpinan DPR. Ia menyebut, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto.
"Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pembentukan pansel menjadi tahapan penting dalam proses pergantian anggota KPU untuk periode 2027–2032 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pansel harus dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir.
Mengenai hal tersebut, Politikus PKS itu turut menyampaikan sejumlah catatan. Anggota Pansel KPU diharapkan memiliki kapasitas dan integritas sehingga tidak ada lagi praktik-praktik untuk meloloskan calon titipan.
Dia menegaskan, Indonesia dihadapkan dengan penurunan indeks demokrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang kuat, dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas.
"Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh," kata Ketua Bappilu PKS itu.






















