Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mardani PKS Ingatkan Pansel KPU Jangan Jadi Jalan Masuk Calon-Calon Titipan

3 min read
Mardani PKS Ingatkan Pansel KPU Jangan Jadi Jalan Masuk Calon-Calon Titipan
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera ungkap pansel KPU sudah dibentuk. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Mardani Ali Sera meminta Pansel KPU diisi orang-orang berintegritas dan berkapasitas, bukan untuk memudahkan calon titipan.

  • Ia menyoroti pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19/2023 dan meminta pihak yang terlibat diungkap.

  • Pemerintah disebut telah membentuk Pansel KPU periode 2027-2032, yang semestinya diumumkan pada 12 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjadi ajang untuk memudahkan calon titipan.

Mardani menegaskan, anggota Pansel KPU harus diisi orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas. Ia menyampaikan, Indonesia tengah dihadapkan dengan penurunan indeks demokrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang kuat, dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas.

"Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

  1. 1. Komisioner KPU terlibat pasal selundupan jangan dipilih lagi

    Anggota DPR Ingatkan Pansel KPU Jangan Jadi Jalan Masuk Calon-Calon Titipan
    Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera sarankan Anies Baswedan tak bentuk partai politik. (IDN Times/Amir Faisol)

    Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 turut menyoroti adanya pasal selundupan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023. Mardani menilai, pihak-pihak yang terlibat dalam pasal selundupan tersebut perlu diungkap ke publik.

    Oleh karena itu, Mardani meminta Komisioner KPU yang diduga terlibat dalam penyelundupan pasal tersebut tidak boleh diberi kesempatan dalam seleksi KPU 2027-2032.

    "Pendapat saya, siapa pun yang terdapat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan," ujarnya.

  2. 2. Pasal selundupan pada PKPU 19/23 bertentangan dengan prinsip hukum

    Anggota DPR Ingatkan Pansel KPU Jangan Jadi Jalan Masuk Calon-Calon Titipan
    Politikus senior PKS Mardani Ali Sera (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Mardani menilai, pasal selundupan pasal yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 bertentangan dengan prinsip kesamaan kedudukan di mata hukum. Ia mengakui pasal bermasalah itu sama sekali tidak dibahas KPU RI dalam forum-forum rapat di Komisi II DPR.

    "Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas. Jadi kalau itu ada, karena itu pemberian dispensasi yang sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan," ujar dia.

    Mardani pun berkeyakinan, partai politik pendukung Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Prabowo Subinto pada Pemilu 2024 pasti akan menolak pasal selundupan tersebut.

    "Saya waktu itu pendukung Anies, teman-teman di PDI-P pendukung Ganjar, kalau ada pasal itu pasti kami akan... pendukung Prabowo juga saya yakin pasti akan mempersoalkan ini," kata dia.

  3. 3. Pemerintah disebut telah bentuk Pansel KPU

    Anggota DPR Ingatkan Pansel KPU Jangan Jadi Jalan Masuk Calon-Calon Titipan
    Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. (IDN Times/Amir Faisol)

    Sebelumnya, Mardani menyebutkan, pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027-2032 dan segera diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

    Pembentukan Pansel KPU merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana amanat undang-undang (UU), meski semestinya pansel tersebut telah diumumkan pemerintah pada 12 Oktober 2026.

    Mardani mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah dan pimpinan DPR. Ia menyebut, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersurat kepada Presiden Prabowo.

    "Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi," kata Mardani di Gedung DPR.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More