Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial sudah menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) COVID-19. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan BST hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Risma dalam siaran tertulis, Jumat (24/8/2021).