Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyusup Demo Mahasiswa di HI Diduga Bawa Bom Molotov Jadi Tersangka
Barang bukti diduga bom molotov yang didapatkan polisi dari tersangka ANH di sekitar DPR RI. (Dok. Polda Metro Jaya)
  • Seorang pria berinisial ANH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyusup dalam demo mahasiswa di Bundaran HI dan membawa tiga bom molotov dalam tas ranselnya.
  • Penyidik menjerat ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP, serta masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membawa benda berbahaya saat demonstrasi, meski tetap menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Juni 2026

Seorang pria berinisial ANH diduga menjadi penyusup dalam demo mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Ia ditangkap di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI sekitar pukul 15.30 WIB dengan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang diduga bom molotov.

14 Juni 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif, status hukum ANH dinaikkan menjadi tersangka. Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R sebagai saksi dan menjerat ANH dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya.

kini

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap tindakan berbahaya saat demonstrasi dan memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan profesional serta akuntabel.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa bom molotov saat penyusupan dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
  • Who?
    Tersangka ANH (24), penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta seorang saksi berinisial R yang merupakan rekan perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, setelah sebelumnya tersangka berada di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB; status tersangka diumumkan pada Minggu, 14 Juni 2026.
  • Why?
    Tersangka diduga membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar dengan sumbu pembakar ke area demonstrasi, tindakan yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan bahan berbahaya.
  • How?
    Penyidik menemukan tiga bom molotov dalam tas ransel milik ANH dan menjeratnya dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya; proses hukum masih berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang kakak laki-laki namanya ANH, dia ikut demo di Bundaran HI. Polisi bilang dia bawa botol berisi cairan berbahaya, kayak bom molotov. Polisi tangkap dia di depan gedung DPR dan temannya juga diperiksa. Sekarang ANH jadi tersangka dan polisi masih cari tahu kenapa dia bawa benda itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka terhadap penyusup yang membawa bom molotov menunjukkan ketegasan aparat dalam menjaga keamanan publik dan melindungi hak konstitusional warga untuk berdemo secara damai. Langkah profesional penyidik Polda Metro Jaya, disertai pemeriksaan menyeluruh dan transparan, mencerminkan komitmen penegakan hukum yang akuntabel serta upaya mencegah potensi kekacauan di ruang publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24), diduga penyusup demo mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, ANH diduga membawa bom molotov dan berhasil ditangkap di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI pukul 15.30 WIB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).

1. Polisi temukan diduga 3 bom molotov

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi di lapangan menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel milik tersangka.

Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Guna memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian peristiwa sebelum tersangka melancarkan aksinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R.

“Yang bersangkutan, yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ujar Budi.

2. Tersangka dijerat pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya

Potret massa aksi dengan tuntutannya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” kata Budi.

3. Polda Metro pastikan tindak tegas tindakan berbahaya di tengah demo

Potret massa aksi dengan tuntutannya di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi mengatakan, Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.

Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” ujar dia.

Editorial Team

Related Article