Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
C482AE19-98FA-4764-8913-604D4FDDA27B.jpeg
Salah satu dari 15 tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dan satu buronan dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih.

  • Para tersangka terbagi menjadi 4 kategori klaster, mulai dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan, dan eksekutor.

  • Tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dan satu buronan dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan 15 tersangka itu terbagi empat klaster mulai dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan, dan eksekutor.

"Sebanyak 15 orang tersangka, terbagi menjadi empat kategori klaster ," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Adapun klaster aktor intelektual terdiri dari Candy alias Ken (41) berperan sebagai pemberi ide terkait pemindahan rekening dormant ke rekening yang sudah disiapkan dan mencari targetnya.

Kemudian, Dwi Hartono (40) mencari dan merencanakan penculikan, hingga mencari tim pembuntutan serta penculikan. Dia juga berperan sebagai pihak yang menyediakan uang operasional Rp60 juta untuk penculikan tersebut.

Selanjutnya, AAM (38) merencanakan penculikan dan pembuntutan, dan YJP (40) mengatur jalannya pembuntutan serta penculikan korban. Selain itu, YJP juga merupakan tersangka termasuk klaster eksekutor.

"Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang," ujar Wira.

Selanjutnya, klaster penculikan terdiri dari lima orang mulai dari EW alias Eras (27), REH (23), JRS (35), AT (29) dan EWB (43). Klaster eksekutor penganiayaan yaitu YJP, MU (44) dan DSD (44).

Terakhir, klaster pembuntutan AW (38), EWH (20), RS (40), AS (25). Dalam klaster ini, kepolisian telah menetapkan DPO berinisial EG alias Boma. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

"Ancaman hukuman (para tersangka) selama-lamanya 12 tahun," ujarnya.

Selain 15 tersangka, dalam kasus ini juga terdapat dua anggota Kopassus yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Pomdam Jaya, yakni Serka N dan Kopda FH. Serka N masuk dalam kategori eksekutor penganiayaan, sementara Kopda FH berperan sebagai perantara mencari tim penculikan.

Editorial Team