Jakarta, IDN Times - Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) menjadi tersangka ketujuh, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka Brigjen Iwan diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng MBG.
“Jadi perannya adalah pada 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Syarief menjelaskan, harga ompreng yang telah ditentukan termasuk bagian untuk Iwan. Hal itu juga sebagai syarat agar titik SPPG disetujui.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ujar dia.
Saat ini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
