Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Peran Brigjen Lalu Iwan di Kasus MBG: Jual Ompreng dan Loloskan SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Iwan diduga mengatur pendirian perusahaan untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ia tentukan.
  • Harga ompreng mencakup bagian untuk Iwan agar titik SPPG disetujui, dan kini ia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) menjadi tersangka ketujuh, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka Brigjen Iwan diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng MBG.

“Jadi perannya adalah pada 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Syarief menjelaskan, harga ompreng yang telah ditentukan termasuk bagian untuk Iwan. Hal itu juga sebagai syarat agar titik SPPG disetujui.

“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ujar dia.

Saat ini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Curated For You

Editorial Team

Related Article