Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus peretasan akun Google Polsek Setiabudi inisial K pernah melakukan sejumlah penipuan. Tersangka melakukan penipuan dengan modus menghapus dan menyunting akun Google Business.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mahasiswa asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu berhasil melakukan penipuan trading hingga pengajuan pinjaman.
“Penipuan trading melalui Telegram, yang kedua penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, yang ketiga penipuan penjaminan online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/9/2024).