Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Anti-TPPO, Komnas HAM Soroti Lonjakan Aduan PMI Jadi Korban

20250703_105244.jpg
Pelaku TPPO ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Data Komnas HAM menunjukkan lonjakan tajam kasus penipuan daring, terutama di Asia Tenggara. Kedubes RI di Phnom Penh juga melaporkan peningkatan signifikan jumlah kematian WNI di Kamboja.
  • Perlindungan HAM pada korban dan pendamping korban TPPO dengan modus online scam perlu perhatian serius dari negara.
  • Ada kewajiban negara menurut hukum nasional dan internasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka Hari Menentang Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Komnas HAM mencatat sejak 2022 adanya peningkatan signifikan jumlah pengaduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komnas HAM menyoroti kasus TPPO sering kali melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran HAM, di antaranya kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi. Sepanjang 2020 hingga 2022, Komnas HAM telah menerima dan memverifikasi 170 aduan terkait isu buruh migran, tersebar baik di Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, dan Riau.

"Selain itu, sejumlah aduan juga melibatkan kasus di luar negeri, di antaranya Arab Saudi, Irak, Kamboja, Malaysia, Tiongkok, dan Emirat Arab. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah TPPO, khususnya yang melibatkan PMI, merupakan isu yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, demi memastikan perlindungan hak-hak asasi manusia secara menyeluruh," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

1. Lonjakan tajam kasus penipuan daring

20250703_105118.jpg
Pelaku TPPO ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Data Komnas HAM yang sejalan dengan temuan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menunjukkan lonjakan tajam kasus penipuan daring. Pada 2020, hanya tercatat 15 kasus, namun jumlah ini melonjak drastis menjadi 7.628 kasus pada Maret 2025.

Menurut Komnas HAM, negara-negara di Asia tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, dan Thailand menjadi wilayah dengan tingkat kejadian tertinggi.

Selain itu, Kedubes RI di Phnom Penh juga melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kematian WNI di Kamboja, yang naik 75 persen selama Januari hingga Maret 2025, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Peningkatan signifikan ini menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah Indonesia maupun negara-negara terkait, untuk segera mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menangani dan mencegah praktik kejahatan ini, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap WNI di luar negeri," kata Anis.

2. Negara harus lindungi korban dan pendamping TPPO modus online scam

Para PSK dan salah satu terduga pelaku TPPO terciduk tim gabungan OIKN
Para PSK dan salah satu terduga pelaku TPPO terciduk tim gabungan OIKN (IDN Times/Ervan)

Perlindungan HAM pada korban dan pendamping korban TPPO dengan modus online scam perlu perhatian serius dari negara. Negara punya tanggung jawab untuk menjamin hak korban, termasuk perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis, pemulihan menyeluruh, serta reintegrasi sosial dan ekonomi.

Selain itu, pendamping korban juga sering menghadapi risiko seperti intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka sangat penting agar proses pendampingan berjalan efektif dan aman.

Negara, kata Anis, perlu memberikan jaminan hukum, perlindungan atas kebebasan berpendapat, serta rasa aman, demi menjamin pemenuhan keadilan bagi korban TPPO dan pendampingnya.

3. Kewajiban negara menurut hukum nasional dan internasional

522152450_18476591143073192_4777524780413626232_n.jpg
Polres Kukar berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur. (Dok. Polres Kukar)

Anis menjelaskan, negara wajib secara konstitusional dan hukum melindungi HAM, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I dan 28G UUD 1945 yang menjamin hak hidup, perlindungan dari penyiksaan, dan akses terhadap keadilan.

Komitmen ini diperkuat lewat ratifikasi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional dan Protokol Palermo lewat UU Nomor 5 Tahun 2009. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengatur kewajiban negara memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban.

Tanpa perlindungan HAM yang memadai, negara berisiko gagal mengidentifikasi dan merespons kasus secara tepat, korban juga terus ada di lingkaran eksploitasi dan penderitaan, serta pendampingnya rawan dikriminalisasi.

"Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Tindak Pidana Perdagangan Orang Sedunia, Komnas HAM menyerukan kepada Negara untuk terus hadir secara aktif dan konkret dalam melindungi, memulihkan, dan menegakkan hukum demi memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi korban maupun pendamping korban TPPO," kata Anis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us