Setelah 8 tahun mendekam di penjara, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar akhirnya menghirup udara segar hari ini. Beretepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2016, pria yang dituduh sebagai pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen tersebut mendapatkan status bebas bersyarat.
Usai dipastikan bebas, Antasari melakukan konferensi pers. Dalam kesempatan itu, seperti dikutip dari Okezone.com, Antasari tetap membantah tuduhan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan Nazarudin. Walaupun begitu, dia mengaku tetap menjalani hukuman karena mentaati hukum yang berlaku