Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Rencana pernikahan dini bocah berinisial RS yang masih berusia 12 tahun warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya batal dilaksanakan. Pembatalan pernikahan tersebut dilakukan di kediaman mempelai pria yang merupakan seorang TKI berusia 21 tahun.

1. Kakek RS melarang pernikahan usia anak

Default Image IDN

Kakek RS, H Ramli bersikeras membatalkan pernikahan karena larangan undang-undang. Apalagi, pihak KUA di Kabupaten Jeneponto juga menolak pernikahan pasangan mempelai ini.

"Tadi malam saya sampai di sini, saya langsung minta batalkan karena pihak KUA di Jeneponto menolak melakukan akad nikah, sebab masih di bawah umur," ungkap Ramli seperti dikutip dari media setempat, rakyatku.com, Selasa (8/5).

2. Resepsi diganti pesta sunatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di