Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pengumuman perpanjangan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam.
Dalam keterangannya, Jokowi memang tidak menyampaikan dengan tegas bahwa PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, ia mengatakan, pemerintah melonggarkan aturan apabila tren kasus menurun pada 26 Juli mendatang.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.