Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang salah satunya mengatur perpanjangan masa jabatan dengan mengubah usia pensiun dari 58 ke 60 tahun, bisa memotivasi polisi bekerja lebih baik.
“Terutama dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi, dan lebih bermanfaat tentunya,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).